DIALOG BERITA, Jakarta – Di tengah gejolak harga energi global yang kembali memanas, Indonesia justru terlihat ragu memanfaatkan peluang besar yang terbuka. Ketika Amerika Serikat mulai melonggarkan sebagian sanksi terhadap minyak Iran dan Rusia—meski terbatas dan bersifat sementara—sejumlah negara langsung bergerak cepat. Indonesia? Masih sekadar “memantau”.
Relaksasi ini bukan sekadar isu spekulatif. Pemerintah AS memang membuka ruang terbatas untuk meningkatkan pasokan global guna meredam lonjakan harga minyak akibat konflik geopolitik. Bahkan sejumlah negara Asia sudah mulai antre memanfaatkan celah tersebut. Ironisnya, Indonesia sebagai negara importir minyak yang rentan terhadap fluktuasi harga dunia belum mengambil langkah konkret. PT Pertamina masih sebatas mengamati perkembangan tanpa membuka wacana pembelian dari Iran dan Rusia.
Padahal, struktur energi Indonesia masih sangat bergantung pada impor. Setiap kenaikan harga minyak dunia langsung menekan APBN, memperlebar subsidi, dan membebani rakyat melalui inflasi maupun kenaikan harga BBM. Dalam kondisi ini, akses terhadap minyak diskon dari Iran dan Rusia bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan strategis.
Minyak dari kedua negara tersebut selama ini dijual lebih murah akibat tekanan sanksi. Dalam situasi normal, Indonesia berhitung soal risiko geopolitik. Namun konteks saat ini berbeda: ada relaksasi, ada celah hukum, ada momentum. Masalahnya bukan pada boleh atau tidak, melainkan keberanian mengambil keputusan.
Selama ini kebijakan energi Indonesia terlalu sering terjebak dalam bayang-bayang politik global, seolah menunggu “lampu hijau” dari Washington. Padahal relaksasi yang diberikan justru membuka ruang bagi negara-negara untuk bertindak sesuai kepentingannya masing-masing. Jika India dan Filipina berani memanfaatkan peluang, mengapa Indonesia memilih diam?
Setiap dolar yang bisa dihemat dari impor minyak berarti ruang fiskal yang lebih longgar untuk subsidi tepat sasaran, menjaga daya beli masyarakat, atau investasi energi jangka panjang. Menunda keputusan sama saja dengan membakar uang negara secara perlahan.
Memang ada risiko: relaksasi ini bersifat sementara dengan batasan teknis dan politis. Namun justru di situlah urgensinya. Momentum seperti ini tidak datang dua kali. Negara yang sigap akan masuk, yang ragu akan tertinggal. Indonesia tidak kekurangan kemampuan, yang kurang adalah keberanian menempatkan kepentingan nasional di atas kehati-hatian berlebihan.
Pemerintah harus segera memberi mandat jelas kepada Pertamina untuk melakukan pembelian oportunistik dengan tetap mematuhi koridor hukum internasional. Diplomasi energi juga harus dipercepat, bukan sekadar menunggu arah angin politik global.
Karena dalam dunia energi, siapa cepat dia dapat. Dan saat ini, Indonesia terlalu lambat.
Jakarta, 27 Maret 2026
















