• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Hukrim

MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga Penentu Kerugian Negara

Redaksi by Redaksi
April 6, 2026
in Hukrim, Nasional
0
MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga Penentu Kerugian Negara
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara.

Putusan ini dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026, dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kewenangan tersebut bersifat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak ada lembaga lain yang dapat mengambil alih kewenangan tersebut.”

Selain memeriksa, BPK juga berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan ini diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Mahkamah menambahkan bahwa lembaga lain seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan, maupun Kepolisian tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara. Hasil pemeriksaan APIP hanya bersifat administratif, Kejaksaan dalam proses penegakan hukum wajib merujuk pada hasil audit BPK, sementara Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tetapi tidak dapat menetapkan jumlah kerugian negara. Posisi BPK pun ditegaskan sebagai otoritas tunggal dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara.

Dengan konstruksi hukum tersebut, MK menilai tidak ada kekosongan aturan mengenai lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara. Dalil para pemohon yang menilai ketentuan multitafsir dinyatakan tidak beralasan.

Permohonan pengujian ini diajukan oleh dua mahasiswa hukum, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Keduanya menilai frasa “lembaga negara audit keuangan” berpotensi multitafsir dan membuka ruang bagi lembaga lain, termasuk aparat penegak hukum, untuk menetapkan kerugian negara tanpa dasar kewenangan yang jelas. Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut dan menegaskan kembali posisi BPK sebagai lembaga konstitusional dengan otoritas tunggal. (Redaksi Bersama PPWI – Edi Prayitno)

Previous Post

Judul Baru: IMM Gorontalo Protes Pemanggilan Polisi, Soroti Dugaan Kriminalisasi Aktivis

Next Post

Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Redaksi

Redaksi

Next Post
Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh

April 22, 2026
Pipa Gas Nasional Dusem Mulai Dipasang di Kota Kisaran, Warga Awalnya Mengira Milik PDAM

Pipa Gas Nasional Dusem Mulai Dipasang di Kota Kisaran, Warga Awalnya Mengira Milik PDAM

April 22, 2026
KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

April 21, 2026
LSM GERPPIN Asahan Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Dugaan Mark Up Dana Kesra

LSM GERPPIN Asahan Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Dugaan Mark Up Dana Kesra

April 21, 2026

Recent News

Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh

April 22, 2026
Pipa Gas Nasional Dusem Mulai Dipasang di Kota Kisaran, Warga Awalnya Mengira Milik PDAM

Pipa Gas Nasional Dusem Mulai Dipasang di Kota Kisaran, Warga Awalnya Mengira Milik PDAM

April 22, 2026
KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

April 21, 2026
LSM GERPPIN Asahan Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Dugaan Mark Up Dana Kesra

LSM GERPPIN Asahan Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Dugaan Mark Up Dana Kesra

April 21, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh

April 22, 2026
Pipa Gas Nasional Dusem Mulai Dipasang di Kota Kisaran, Warga Awalnya Mengira Milik PDAM

Pipa Gas Nasional Dusem Mulai Dipasang di Kota Kisaran, Warga Awalnya Mengira Milik PDAM

April 22, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB