DIALOG BERITA, Asahan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Cabang Asahan mengadakan Penyuluhan Hukum di Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Rabu, 23/10/2024 siang. Acara berthema “Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama” ini dihadiri oleh puluhan warga setempat.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Pasar Lembu, Kasmiadi, didampingi Sekretarisnya, Ahyar. Setelah pembukaan, penyuluh dan advokat dari LBH Trisila, yaitu Rahmad Syambudi, S.H., Ari Suryawan, S.H., dan Sutono, S.H., mulai memaparkan materi.
Rahmad memulai dengan menjelaskan tiga kategori dalam kasus perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ia menjelaskan, “Acara penyelesaian perceraian secara hukum diatur dalam Undang-Undang ini, dengan tiga kategori yaitu cerai talak, cerai gugat, dan cerai dengan alasan zina.”
Setelah penyampaian materi, antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Salah satu pertanyaan datang dari M. Rizal Lubis, yang menanyakan tentang prosedur pernikahan dalam kondisi tertentu. “Assalamualaikum. Saya ingin bertanya, bagaimana jika ada perempuan pulang dari luar negeri ingin menikah, tetapi tidak ada yang mengenali laki-laki yang dibawanya?” tanya Rizal.
Advokat Ari Suryawan menjawab, “Jika keduanya saling suka, agar tidak timbul masalah hukum, sebaiknya laki-laki tersebut membuat surat pernyataan berbahasa Indonesia dan dibubuhi meterai.”
Penyuluhan semakin ramai, dengan semakin banyak pertanyaan dari warga. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama, dilanjutkan dengan tim penyuluhan yang mulai merapikan perlengkapan acara. (Youthma)
















