DIALOG BERITA, Kisaran – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPC LSM BARA API) Kabupaten Asahan secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Asahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran desa di Kecamatan Tanjungbalai Asahan.
Dalam surat bernomor 323/A/DPC-AS/LSM/BARA-API/SLPR/VII/2025, LSM BARA API menyoroti sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat desa dan kecamatan, termasuk dugaan pengalihan fungsi becak motor (betor) sampah bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2024 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sekretaris Desa Bagan Asahan, Darwin.

Selain itu, laporan juga mengungkap dugaan penguasaan bantuan hibah berupa 9 unit sampan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, namun diklaim sebagai milik pribadi oleh oknum Sekdes. Bantuan tersebut berasal dari aspirasi anggota DPRD Sumut, Zulkifli, dari Fraksi Demokrat.
LSM BARA API juga menyoroti:
- Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Camat Tanjungbalai Asahan, Rizaldy Situmorang, yang merangkap sebagai Pj Kepala Desa Bagan Asahan.
- Ketidaktepatan sasaran bantuan hibah betor sampah yang terkesan dijadikan ajang bisnis oleh oknum perangkat desa.
- Ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana BUMDes, khususnya di Desa Bagan Asahan.
- Dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020–2024, termasuk tidak adanya laporan pertanggungjawaban kegiatan PNPM.
- Dugaan penggelapan bantuan sampan yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Dalam suratnya, Ketua DPC LSM BARA API, Adha Khairuddin, dan Sekretaris Donny Alfan, menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Asahan segera melakukan pemeriksaan melalui Seksi Pidana Khusus dan menindaklanjuti laporan dengan prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Tidak ada satu pun pihak yang berhak mempermainkan uang rakyat, dengan alasan apa pun, untuk tujuan apa pun,” tegas pernyataan dalam surat tersebut.
LSM BARA API berharap laporan ini menjadi langkah awal dalam menegakkan supremasi hukum dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Edi Prayitno)
















