ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

LPAI Asahan Apresiasi Polres, Minta Pengembangan Dugaan Korban Cabul di Bandar Pasir Mandoge

Redaksi by Redaksi
Februari 11, 2026
in Daerah, Hukrim, Sumut, TNI POLRI
0
LPAI Asahan Apresiasi Polres, Minta Pengembangan Dugaan Korban Cabul di Bandar Pasir Mandoge
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Asahan mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resor (Polres) Asahan yang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Sekretaris LPAI Asahan, Zul Margolang, menyampaikan bahwa pihaknya bersama orang tua korban telah melaporkan kasus tersebut dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/II/2026/SPKT/Reskrim/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 6 Februari 2026. Peristiwa diketahui terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun II Emplasmen PTPN IV, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

Dalam kasus ini, terdapat empat korban anak perempuan berusia 8 hingga 9 tahun, masing-masing berinisial A (9), R (9), J (8), dan A (8). Sementara terduga pelaku berinisial S.S. (42), warga setempat, berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi bermula saat para korban tengah bermain di sekitar masjid. Pelaku kemudian memanggil mereka masuk ke kedai miliknya dan diduga melakukan perbuatan cabul secara berulang. Akibatnya, para korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu serta trauma psikologis.

Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, menahan tersangka, mengirimkan SPDP, serta melaksanakan gelar perkara. Pelaku dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Zul Margolang menegaskan, LPAI Asahan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan profesional. “Jika masih ada korban lainnya, kami siap menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Zul menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi apabila terdapat indikasi korban lain yang belum terungkap. Menurutnya, keterlibatan warga akan mempercepat proses pengungkapan dan memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di Asahan.

LPAI Asahan juga mengingatkan bahwa kasus serupa harus menjadi perhatian serius semua pihak. “Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan agar anak-anak terlindungi dari ancaman kejahatan seksual,” tambahnya.

Dengan adanya komitmen bersama antara aparat kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Asahan. (Asrial Mirza)

Previous Post

Presiden Prabowo Dorong Apindo Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Next Post

Program Korpri Peduli Hadirkan Akses Air Bersih Untuk Warga Bantul

Redaksi

Redaksi

Next Post
Program Korpri Peduli Hadirkan Akses Air Bersih Untuk Warga Bantul

Program Korpri Peduli Hadirkan Akses Air Bersih Untuk Warga Bantul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB