MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Mantan staf ahli senator DPD RI asal Sulawesi Tengah, M. Fithrat Irfan, secara resmi melaporkan unit Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 8 Mei 2025.
Laporan ini terkait dugaan lambannya penanganan kasus suap dalam pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI.
Laporan yang Tak Kunjung Diproses
Dalam laporannya, Irfan menyebut Dumas KPK belum menunjukkan keseriusan menangani aduannya, yang telah diajukan sejak 6 Desember 2024 dengan nomor informasi 2024-A-04296.
“Padahal bukti yang saya berikan sudah jelas,” tegas Irfan, seraya menduga ada pihak-pihak yang sengaja menghambat penanganan kasus ini.
Ia juga mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Program Astacita, khususnya poin nomor 7 yang menekankan integritas KPK. “Apakah Astacita No. 7 Presiden Prabowo Subianto dalam peran KPK RI hanya jargon saja?” tanyanya.
Indikasi Adanya Pengaruh Politik
Menurut Irfan, selama lima bulan sejak pelaporan, Dumas KPK hanya memberi janji normatif tanpa tindak lanjut nyata.
“Apakah terlapor kebal hukum? Atau memang benar banyak pihak berpengaruh yang ingin kasus ini terbungkam karena melibatkan banyak senator yang menerima suap?” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika mantan atasannya terbukti menerima suap, maka semua pihak yang ikut serta dalam praktik tersebut akan terkena imbasnya. “Di sini jelas integritas dan nama baik KPK RI dipertaruhkan,” tegasnya.
Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik
Laporan awal Irfan sempat menjadi perhatian publik pada Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember 2024, yang bertepatan dengan pelantikan Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto.
“Saya berharap masalah ini bisa menjadi prestasi baru serta penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pimpinan barunya,” ujar Irfan.
Isi Laporan ke Dewas KPK
- Dalam dokumen yang disampaikan ke Dewas KPK, Irfan merinci beberapa poin utama yang menjadi keberatannya:
- Laporan tak kunjung diproses – Sejak dilaporkan pada 6 Desember 2024, aduan belum naik dari tahap pengayaan informasi ke penyelidikan atau penyidikan.
- Pertemuan tidak prosedural – Pada 11 Desember 2024, pihak Dumas KPK meminta pertemuan di luar kantor, tepatnya di Rumah Makan Bakso Malang Enggal, Rawamangun, dan meminta Irfan membawa perangkat elektronik pribadinya untuk dikloning.
- Permintaan akses ke data pribadi – Pada hari berikutnya, Irfan diminta datang ke Gedung KPK untuk menyerahkan handphone agar datanya dikloning, yang ia tolak dengan alasan privasi.
- Janji tidak ditepati – Ketua KPK dan juru bicara sempat berjanji kasus akan diproses dalam dua bulan, tetapi hingga kini belum ada perkembangan nyata.
- Intimidasi terhadap pelapor – Irfan mengaku mendapat peringatan dari Kasatgas Dumas bahwa dirinya bisa dijadikan tersangka, padahal sebagai whistleblower, ia seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
- Belum ada pemeriksaan terhadap terlapor – Hingga saat ini, Rafiq Al Amri, senator DPD RI yang dilaporkan, belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh KPK.
Harapan terhadap Dewas KPK
Irfan berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti aduan ini dengan serius dan menyelesaikan kasus ini secara transparan. “Ini langkah nyata anak bangsa yang ikut mendukung pemerintahan yang bersih di parlemen DPD RI,” katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada media dan masyarakat yang terus mengawal kasus ini, serta mengajak mahasiswa dan rakyat untuk tetap mengawasi proses hukum yang berjalan. (M. Fithrat Irfan)
















