DIALOG BERITA, Palopo – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di area parkir Pusat Niaga Palopo (PNP), Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Korban, Muh. Amar (39), mempertanyakan lambannya tindak lanjut penanganan perkara meski laporan resmi telah diterima Polres Palopo sejak akhir Desember 2025.
Perkara ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/662/XII/2025/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel, tertanggal 31 Desember 2025. Muh. Amar, seorang petani asal Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama.

Peristiwa terjadi Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 06.40 WITA. Saat itu, korban baru keluar dari masjid usai salat Subuh dan hendak mencari sarapan. Berdasarkan laporan, korban sempat membantu petugas parkir mengeluarkan sepeda motor. Tiba-tiba sekelompok orang datang dan langsung melakukan pemukulan.
Salah satu pelaku memukul korban dengan tangan bercincin hingga mengenai bibir dan pelipis kiri. Pelaku lain diduga mencekik leher korban, bahkan menyerang menggunakan batu yang mengenai jidat. Pakaian korban ditarik hingga robek dan kaki kanannya terbentur stang motor.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bibir, pelipis kiri, telapak kaki kanan, serta bengkak di jidat. Ia juga mengalami kerugian materiil berupa pakaian dan alas kaki rusak dengan total kerugian ditaksir Rp2 juta.
“Kejadian ini sudah saya laporkan resmi ke Polres Palopo, tetapi sampai sekarang belum ada penangkapan ataupun kejelasan tindak lanjut. Saya hanya berharap kasus ini diproses sesuai hukum,” ujar Muh. Amar, Sabtu (3/1/2026).
Korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporannya secara profesional dan transparan. Ia menegaskan kepercayaannya terhadap institusi kepolisian, namun meminta kepastian hukum agar peristiwa serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara. Pihak terlapor masih berstatus dalam penyelidikan (lidik). (TIM/Redaksi)
“Redaksi dialogberita.com menulis berita ini berdasarkan keterangan korban dan dokumen resmi kepolisian, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.”
















