ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Hukrim

Korban Minta Maaf, Pelaku Minta Ganti Rugi—Kontroversi Kasus Sleman

Redaksi by Redaksi
Januari 26, 2026
in Hukrim, Nasional, TNI POLRI
0
Korban Minta Maaf, Pelaku Minta Ganti Rugi—Kontroversi Kasus Sleman
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERTIA, Yogyakarta – Kasus penjambretan di Sleman kembali menjadi perbincangan hangat dan menuai sorotan tajam publik. Perkara ini dinilai ironis karena pihak yang menjadi korban justru berada dalam posisi harus meminta maaf sekaligus menghadapi dugaan permintaan uang tali asih dari keluarga pelaku. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan logika hukum yang berlaku.

Arista, istri Hogi Minaya—yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini—mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil Kejaksaan Negeri Sleman untuk difasilitasi melakukan mediasi dengan keluarga dua pelaku penjambretan berinisial RDA dan RS. Kedua pelaku tewas setelah menabrak tembok saat dikejar oleh korban. Mediasi berlangsung pada Sabtu siang, 24 Januari 2026, di mana Arista menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga RDA dan RS.

Sebelumnya, Arista mengaku tidak pernah memiliki komunikasi dengan keluarga pelaku karena keterbatasan akses. Baru melalui fasilitasi pihak kejaksaan, ia dapat berhubungan dengan keluarga pelaku yang berdomisili di Pagar Alam, Sumatera Selatan, lewat sambungan telepon. Proses ini menjadi titik awal munculnya dugaan adanya permintaan uang tali asih atau ganti rugi dari pihak keluarga pelaku.

Di tengah mediasi, Arista menyatakan kesediaannya memberikan tali asih sebagai bentuk empati, namun menegaskan bahwa hal itu tidak didasarkan pada tuntutan nominal tertentu. Ia menekankan bahwa pemberian tersebut hanya akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarganya. “Belum ada nominal yang dibicarakan. Saya bersedia memberikan tali asih, tapi sesuai kemampuan saya dan suami,” ujarnya.

Situasi ini kemudian memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan, apakah wajar jika keluarga pelaku kejahatan meminta ganti rugi kepada pihak korban? Sebagian menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang berlapis, sementara yang lain melihatnya sebagai tradisi sosial yang kerap muncul dalam praktik mediasi di Indonesia, di mana tali asih dianggap sebagai jalan damai meski tidak selalu seimbang secara moral.

Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan budaya. Di satu sisi, ada dorongan untuk menjaga harmoni dengan memberikan tali asih sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga yang berduka. Namun di sisi lain, publik menilai bahwa permintaan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk: korban kejahatan justru diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung beban tambahan.

Hingga kini, belum ada keputusan final dari hasil mediasi tersebut. Namun jelas, kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang keadilan, empati, dan batas antara hak serta kewajiban dalam konteks hukum maupun sosial. (IY – Red)

Previous Post

Serahkan Senpi Rakitan ke Koramil, Warga Bayung Lencir: Lebih Tenang Hidup Tanpa Senjata Ilegal

Next Post

Plt. Bupati Pati: Pendampingan BKN Jadi Faktor Kesuksesan Penerapan Manajemen Talenta

Redaksi

Redaksi

Next Post
Plt. Bupati Pati: Pendampingan BKN Jadi Faktor Kesuksesan Penerapan Manajemen Talenta

Plt. Bupati Pati: Pendampingan BKN Jadi Faktor Kesuksesan Penerapan Manajemen Talenta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB