DIALOG BERTIA, Yogyakarta – Kasus penjambretan di Sleman kembali menjadi perbincangan hangat dan menuai sorotan tajam publik. Perkara ini dinilai ironis karena pihak yang menjadi korban justru berada dalam posisi harus meminta maaf sekaligus menghadapi dugaan permintaan uang tali asih dari keluarga pelaku. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan logika hukum yang berlaku.
Arista, istri Hogi Minaya—yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini—mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil Kejaksaan Negeri Sleman untuk difasilitasi melakukan mediasi dengan keluarga dua pelaku penjambretan berinisial RDA dan RS. Kedua pelaku tewas setelah menabrak tembok saat dikejar oleh korban. Mediasi berlangsung pada Sabtu siang, 24 Januari 2026, di mana Arista menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga RDA dan RS.
Sebelumnya, Arista mengaku tidak pernah memiliki komunikasi dengan keluarga pelaku karena keterbatasan akses. Baru melalui fasilitasi pihak kejaksaan, ia dapat berhubungan dengan keluarga pelaku yang berdomisili di Pagar Alam, Sumatera Selatan, lewat sambungan telepon. Proses ini menjadi titik awal munculnya dugaan adanya permintaan uang tali asih atau ganti rugi dari pihak keluarga pelaku.
Di tengah mediasi, Arista menyatakan kesediaannya memberikan tali asih sebagai bentuk empati, namun menegaskan bahwa hal itu tidak didasarkan pada tuntutan nominal tertentu. Ia menekankan bahwa pemberian tersebut hanya akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarganya. “Belum ada nominal yang dibicarakan. Saya bersedia memberikan tali asih, tapi sesuai kemampuan saya dan suami,” ujarnya.
Situasi ini kemudian memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan, apakah wajar jika keluarga pelaku kejahatan meminta ganti rugi kepada pihak korban? Sebagian menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang berlapis, sementara yang lain melihatnya sebagai tradisi sosial yang kerap muncul dalam praktik mediasi di Indonesia, di mana tali asih dianggap sebagai jalan damai meski tidak selalu seimbang secara moral.
Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan budaya. Di satu sisi, ada dorongan untuk menjaga harmoni dengan memberikan tali asih sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga yang berduka. Namun di sisi lain, publik menilai bahwa permintaan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk: korban kejahatan justru diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung beban tambahan.
Hingga kini, belum ada keputusan final dari hasil mediasi tersebut. Namun jelas, kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang keadilan, empati, dan batas antara hak serta kewajiban dalam konteks hukum maupun sosial. (IY – Red)
















