DIALOG BERITA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada masa Orde Baru diatur melalui Undang-Undang No.4 Tahun 1982, yaitu tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meskipun dikhususkan berkiprah pada persoalan lingkungan hidup banyak LSM yang menyimpang dari tujuan berdirinya. Semua sektor digarap LSM, termasuk soal HAM, anti korupsi, Demokrasi, Kebebasan Berserikat dan Berkumpul dan masih banyak lagi.

Seiring perjalanan waktu, perkembangan LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup. LSM dijadikan alat untuk social control kepada Pemerintah setempat. Tak jarang LSM pun dipakai untuk memperkuat perlawanan rakyat terhadap suatu keadaan yang merugikan banyak pihak.
LSM di dunia Internasional dikenal dengan nama Non Government Organization (NGO). Semua Negara di dunia ini ada LSM nya kecuali Negara-negara Komunis seperti Rusia, China dan Korea Utara. Bahkan LSM di seluruh dunia telah sepakat untuk memperingati Hari LSM sedunia pada pada tanggal 27 Februari setiap tahunnya.
LSM di Indonesia sekarang diatur di dalam UU NO.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Di dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia.
Tugas LSM sebagai Ormas:
- Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Melestarikan, memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat
- Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
- Menjaga, serta memelihara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Mewujudkan tujuan negara.
Fungsi LSM sebagai Ormas:
- Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi
- Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi
- Penyalur aspirasi masyarakat
- Pemberdayaan masyarakat
- Pemenuhan pelayanan sosial
- Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Pemelihara dan pelestari norma, nilai, serta etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (EP)
















