ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

Ketua HKTI Asahan Handi Afran Sitorus Minta Pemkab Asahan Tinjau Ulang Izin Usaha Perkebunan

Redaksi by Redaksi
September 9, 2024
in Daerah, Sumut
0
Ketua HKTI Asahan Handi Afran Sitorus Minta Pemkab Asahan Tinjau Ulang Izin Usaha Perkebunan
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran – Ketua HKTI Asahan Handi Afran Sitorus meminta Pemkab Asahan untuk meninjau kembali seluruh ijin usaha perkebunan di Kabupaten asahan. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 148/2015 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor: 05 Tahun 2019 yang diterbitkan 14 Januari 2019 oleh Mentan Amran Sulaiman.

Dalam SK Mentan itu mengharuskan semua Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya perkebunan harus memiliki HGU.  Artinya kata Andi Harfan Sitorus “Kepemilikan izin usaha perkebunan tidak akan berlaku efektif apabila kebun belum berstatus HGU” ungkapnya kepada Media Dialog News dan Dialog Berita, Senin 9 September 2024, di Kisaran

Handi Arfan mencontohkan satu kasus sengketa pertanahan di Kabupaten Asahan, yaitu antara PT Jaya Baru Pertama (JBP) di desa Suka Makmur Kecamatan BP. Mandoge dengan petani setempat. Masyarakat petani yang tergabung di dalam Kelompok Tani Karya Tani bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa PT. JBP tidak memiliki HGU.

Dalam operasionalnya PT BJP hanya mengantongi izin Usaha Budidaya Perkebunan. Hal ini sangat disayangkan, sebab Pemkab Asahan tidak melakukan pengawasan yang benar sesuai Peraturan yang sudah ada.

Handi Berharap Pemkab Asahan segera mendata ijin lokasi yang telah diberikan kepada perusahaan perkebunan, apakah masih hidup atau sudah kaduluarsa.

“Karena secara jelas telah diatur dalam aturan bahwa ijin lokasi luasan 24 ha belaku hanya satu tahun,luasan 25 SD 50 ha berlaku 2 tahun, luasan 50 ha berlaku 3 tahun” urainya.

Ditambahkan Andi Harfan jika Pemkab Asahan tidak melakukan penertiban legalitas Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan maka pihaknya menduga ada kongkalikong dan niat jahat koorporasi yang mengakibatkan bertumpuknya masalah sengketa tanah di Kabupaten Asahan.

Handi Harfan mengungkapkan bahwa HKTI Asahan akan melakukan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat. “Untuk tahap ini, kita akan atensi dulu kasus PT. Jaya Baru Pertama. jika benar PT.JBP tidak memiliki HGU maka harus ditindak tegas oleh Pemkab Asahan,” tandasnya. (EP)

Previous Post

Ketua PWI Batubara: “Jangan Memilih Kepala Daerah Hanya Karena Uang”

Next Post

Tuan Rumah Aceh, Amankan Posisi Juara Grup A Cabor Sepak Bola PON XXI 2024

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tuan Rumah Aceh, Amankan Posisi Juara Grup A Cabor Sepak Bola PON XXI 2024

Tuan Rumah Aceh, Amankan Posisi Juara Grup A Cabor Sepak Bola PON XXI 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026

Recent News

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB