DIALOG BERITA – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan gizi masyarakat. Namun, jika pelaksanaannya melibatkan dapur dan mitra yang belum memiliki sertifikasi wajib seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maka terdapat sejumlah implikasi hukum, sosial, dan etika yang tidak bisa diabaikan.
Implikasi Hukum
Pertama, pelanggaran terhadap standar keamanan pangan berpotensi melanggar Pasal 86 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha pangan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi. Selain itu, Permenkes No. 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga mengatur bahwa setiap penyedia makanan wajib memiliki sertifikasi laik higiene.
Kedua, jika terjadi insiden seperti keracunan makanan, gizi buruk, atau penyakit akibat konsumsi produk dari dapur tidak tersertifikasi, maka BGN dapat dikenai tanggung jawab hukum sebagai pemberi izin. Hal ini berpotensi menimbulkan gugatan perdata maupun tuntutan pidana berdasarkan Pasal 135 UU Pangan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Implikasi Sosial
Di sisi sosial, pelibatan dapur yang belum memenuhi standar dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap program MBG. Masyarakat bisa menilai program ini sekadar formalitas bisnis, bukan gerakan gizi yang serius. Citra BGN sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda depan dalam peningkatan gizi nasional pun dapat tercoreng.
Lebih jauh, dampak kesehatan masyarakat menjadi ancaman nyata. Risiko stunting, diare, dan keracunan massal meningkat jika dapur tidak memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan. Ini jelas bertentangan dengan misi MBG itu sendiri.
Implikasi Etis dan Kebijakan
Secara etis, pelaksanaan program MBG oleh mitra yang belum tersertifikasi bertentangan dengan prinsip non-maleficence—bahwa kebijakan publik tidak boleh membahayakan masyarakat. Program gizi seharusnya menyehatkan, bukan menjadi sumber risiko baru.
BGN sebagai penggagas program seharusnya memperketat pengawasan, bukan melonggarkan aturan. Pengawasan yang lemah justru membuka celah bagi pelanggaran dan mengurangi efektivitas program.
Rekomendasi
Untuk menjaga integritas dan keberlanjutan program MBG, beberapa langkah perlu segera dilakukan:
- Hentikan sementara pelaksanaan MBG oleh mitra yang belum tersertifikasi.
- Lakukan audit mendadak dan pembinaan intensif terhadap dapur mitra.
- Tetapkan tenggat waktu yang ketat untuk pemenuhan sertifikasi sebelum mitra diizinkan ikut program.
- Libatkan Dinas Kesehatan dan BPOM dalam proses verifikasi dan pengawasan.
Program MBG adalah harapan besar bagi masyarakat. Namun harapan itu hanya akan menjadi kenyataan jika dijalankan dengan standar yang ketat, pengawasan yang konsisten, dan keberpihakan pada keselamatan publik. Jangan kompromi soal gizi—karena di balik setiap piring makanan, ada tanggung jawab hukum dan moral yang tidak bisa ditawar. (**)
















