DIALOG BERITA, Medan Barat – Proyek pembangunan paving block di salah satu wilayah Medan Barat diduga tidak transparan dan mengabaikan prinsip keselamatan kerja. Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana mestinya.
Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus memuat informasi seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nama kontraktor pelaksana, nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaan.
Ketidakhadiran papan informasi ini dinilai melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tanpa informasi yang jelas, masyarakat tidak dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan tidak mengetahui sumber serta besaran anggaran yang digunakan.
Selain itu, awak media juga menemukan bahwa proyek tersebut tidak diawasi secara langsung oleh pihak mandor. Para pekerja tampak mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tidak mengikuti prosedur kerja yang aman. Hal ini sangat disayangkan, mengingat pentingnya penerapan K3 dalam setiap proyek konstruksi untuk mencegah risiko kecelakaan dan cedera.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja menyebut bahwa pengawas proyek bernama Kodel. Namun, ketika awak media mencoba menghubungi Kodel melalui nomor WhatsApp yang diberikan, tidak ada respons atau jawaban.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan profesionalisme pihak pelaksana proyek. Diperlukan tindakan tegas dari instansi terkait untuk menindak proyek-proyek yang tidak transparan dan mengabaikan keselamatan kerja. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keterbukaan informasi dan penerapan K3 juga menjadi hal yang mendesak. (nanangjkt/supriyadi)
















