ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Nasional

Dinilai Sebagai Pejabat Publik, Sekda Asahan Bakal Digugat ke PTUN atas Jabatan Barunya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

Redaksi by Redaksi
Desember 31, 2024
in Nasional, Ragam
0
Dinilai Sebagai Pejabat Publik, Sekda Asahan Bakal Digugat ke PTUN atas Jabatan Barunya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran – Pengambilan sumpah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2028 menimbulkan pertanyaan beragam dari sebagian pemerhati kebijakan daerah, termasuk Advokad Rija Tanjung, S.H. yang menyampaikan keresahannya kepada mediadilognews.com dan dialogberita.com Selasa, 31 Desember 2024 di salah satu Kedai Kopi Legendaris di Kota Kisaran.

Rija Tanjung menilai bahwa Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan Nomor 690/872/X11/PERUMDA-TS/2024 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024 – 2028, cacat hukum. Pasalnya bahwa salah satu syarat mutlak PNS boleh menjabat sebagai Dewan Pengawas di BUMD adalah Pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publiK.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pejabat daerah yang dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil boleh menjadi Dewan Pengawas dan Dewan Komisarin BUMD dari unsur lainnya, tetapi sarat mutlaknya adalah mereka yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik,” ujarnya.

Lebih detail Pengacara muda berbakat ini menjelaskan rincian di dalam penjelasan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN yang diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.

Tugas pelayanan public itu dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan yang dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan, meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan.

Selanjutnya Tanjung menguraikan bahwa dia akan menguji di PTUN apakah Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) termasuk sebagai pejabat publick atau tidak sebagaimana yang diamanahkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dia menyatakan bahwa selain PP ada UU yang secara tegas mengatur siapa saja PNS yang dimaksud sebagai pejabat public.

Secara dministratif Tanjung menegaskan bahwa yang disandang oleh penyelenggara negara tidak sebagai pejabat publik, telah diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak bertugas sebagai pelayan publik bisa berada dalam berbagai posisi atau departemen yang tidak langsung berinteraksi dengan Masyarakat,” Urai Tanjung.

Dia menyebutkan diantaranya adalah

  1. Analisis Kebijakan: PNS yang bekerja dalam pengembangan dan analisis kebijakan, misalnya, mungkin lebih banyak bekerja di belakang layar untuk merumuskan aturan dan regulasi yang akan diterapkan oleh pelayan publik.
  2. Teknologi Informasi: PNS di bidang teknologi informasi yang mengelola infrastruktur IT, pengembangan sistem informasi, atau keamanan data.
  3. Keuangan: PNS yang bekerja di departemen keuangan, melakukan perencanaan anggaran, auditing, atau manajemen keuangan instansi pemerintah.
  4. Sumber Daya Manusia: PNS yang mengelola rekrutmen, pelatihan, dan manajemen sumber daya manusia di berbagai instansi pemerintah.
  5. Penelitian dan Pengembangan: PNS yang bekerja dalam riset dan pengembangan, misalnya, di lembaga penelitian pemerintah, yang fokus pada inovasi dan penelitian ilmiah.

“Posisi-posisi tersebut lebih berfokus pada pekerjaan administratif, teknis, atau analitis, dan mungkin tidak melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat umum. Namun, pekerjaan mereka tetap penting dalam mendukung fungsi pemerintahan dan pelayanan publik secara keseluruhan,” Tandas Tanjung.

Adapun Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Meskipun mungkin tidak selalu berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam kapasitas pelayanan sehari-hari, Sekretaris Daerah memainkan peran strategis dalam memastikan bahwa berbagai fungsi pemerintahan berjalan dengan baik dan efektif, yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat.

“Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan salah satu posisi PNS yang termasuk dalam kategori pelayan publik. Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam administrasi pemerintahan daerah dan bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan kebijakan serta pengelolaan administrasi di tingkat daerah,” tegasnya.

Sekretaris Daerah bekerja untuk mendukung Kepala Daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayahnya. Sekda biasanya juga sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Oleh karena itu, tugas Sekda sangat padat untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.

“Sekda merupakan pejabat pemerintahan yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu, Sekda tidak memenuhi syarat untuk menjadi Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena berdasarkan peraturan, Dewan Pengawas BUMD harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memberikan pelayanan public,” Pungkas Tanjung sembari menambahkan alasan mengapa dirinya beserta rekan-rekan seprofesinya untuk menguji putusan Bupati Asahan ke PTUN dalam waktu dekat ini. (Edi Prayitno)

Previous Post

Pengamat Media Muhammad Raihan Pramudya, S.H. Berikan “Tausiah” Keterbukaan Informasi Publik

Next Post

Banjir Melanda Desa Talibura, 2 Rumah Hanyut, 32 Rumah Terendam Banjir, dan Ternak Warga Ikut Terbawa

Redaksi

Redaksi

Next Post
Banjir Melanda Desa Talibura, 2 Rumah Hanyut, 32 Rumah Terendam Banjir, dan Ternak Warga Ikut Terbawa

Banjir Melanda Desa Talibura, 2 Rumah Hanyut, 32 Rumah Terendam Banjir, dan Ternak Warga Ikut Terbawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB