DIALOG BERITA, Jakarta – Kabar penting bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI resmi menghadirkan babak baru perlindungan bagi kaum pekerja melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Regulasi komprehensif ini resmi disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2026 dan diundangkan oleh pemerintah pada 28 Oktober 2026. Kini, aturan yang terdiri dari 23 BAB dan 213 Pasal tersebut sudah dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Kehadiran UU baru ini sekaligus menandai berakhirnya era regulasi sebelumnya. Dengan berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terobosan Hukum Atas Tindak Lanjut Putusan MK
Langkah legislatif ini merupakan bentuk respons cepat dan terobosan hukum sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 terkait gugatan uji materiil (judicial review) Klaster Ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja. Dengan regulasi yang baru ini, kaum pekerja dan buruh diharapkan bisa mendapatkan kepastian hukum yang lebih adil dan komprehensif dalam iklim ketenagakerjaan nasional.
10 Alasan Perusahaan Dilarang Lakukan PHK
Salah satu poin paling disorot dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini adalah jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja. Berdasarkan Pasal 230 ayat (1), perusahaan atau pemberi kerja dilarang keras melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh atas 10 alasan spesifik berikut:
- Sakit: Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter yang waktunya tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
- Kewajiban Negara: Berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Ibadah: Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Pernikahan: Melangsungkan pernikahan.
- Keluarga & Kehamilan: Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayi.
- Hubungan Keluarga di Perusahaan: Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain di dalam satu perusahaan.
- Aktivitas Serikat Pekerja: Mendirikan, menjadi anggota/pengurus, atau melakukan kegiatan serikat buruh (di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pemberi kerja/aturan yang berlaku).
- Pengaduan Hukum: Mengadukan pemberi kerja ke pihak berwajib terkait dugaan tindak pidana kejahatan.
- Diskriminasi Identitas: Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
- Disabilitas & Kecelakaan Kerja: Berada dalam keadaan disabilitas tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan berdasarkan surat keterangan dokter.
Dengan aturan baru ini, diharapkan relasi industrial antara pekerja dan perusahaan dapat berjalan lebih harmonis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia di lingkungan kerja. (Red)







