• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

Irsan Efendi Nasution Dua Kali Mangkir Panggilan Kejaksaan Negeri Padangsidempuan

Redaksi by Redaksi
Juli 23, 2024
in Daerah, Hukrim, Sumut
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Padangsidempuan–Mangkirnya Mantan Walikota Padangsidempuan   (Psp) ini diketahui berdasarkan surat pemanggilan dari Kejari Psp dengan surat panggilan dengan nomor  : B – 229/ L.215/Fd/07/2024, Senin 22/072024.

Terlihat, Isi surat pemanggilan dari Kejari Psp yang ditujukan kepada mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution ini adalah sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap dana Alokasi Dana Desa ( ADD ) sebesar 18 % per Desa Se – Kota Psp Tahun Anggaran 2023.

Dengan adanya surat pemanggilan dari Kejari Psp terhadap mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution diduga dirinya tidak taat akan azas hukum dan perundang undangan,  mengingat beliau adalah sosok mantan pejabat yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Psp.

“Inilah contoh prillaku dan sikap yang tidak baik dan tidak patut untuk dicontoh apalagi pemanggilan terhadap mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution ini diduga ada hubungannya dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18 % per Desa Se – Kota Psp sesuai yang tertera di Kop surat Kejari tersebut,”Ungkap Saut MT Harahap kepada media ini, Senin siang (22 Juli 2024).

Kita juga selaku masyarakat Kota Psp mengapresiasi dan mendukung kinerja Kejari Psp dibawah pimpinan Kajari Lambok MJ Sidabutar, SH.MH untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi, termasuk salah satunya kasus ini yakni dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % Se – Kota Psp, tambah Saut MT Harahap.

Kepada media ini, Saut MT Harahap juga mengatakan, bahwa informasi yang didapat, Kejari Psp sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Walikota Psp periode 2018 – 2023 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa Se – Kota Psp Tahun Anggaran 2023.

“Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa Se – Kota Psp, Irsan Efendi Nasution selaku mantan Walikota Psp periode 2018 – 2023 sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Psp yakni, surat pemanggilan pertama 16 Juli 2024 dan pemanggilan kedua 19 Juli 2024,”Terang Saut MT Harahap.

Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan yang dilakukan Kejari Psp terhadap mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa  Se – Kota Psp periode 2018-2023, Kejari Psp belum bisa berkomentar banyak atas kasus tersebut, karena kasusnya masih dalam proses penanganan oleh Kejari,

“Kasus ini masih didalami oleh penyidik kita dari Kejari Psp”, ucap Kasi Intelijen Yunius Zega, SH.MH kepada media ini melalui telepon selulernya. (Rahmat Effendi-MZT)

Previous Post

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan 130 Ganja Dan 1 KG Sabu Sabu

Next Post

Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan Kecamatan Tanjung Balai Adakan Pelatihan PASKIBRA

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan Kecamatan Tanjung Balai Adakan Pelatihan PASKIBRA

Jelang Perayaan Hari Kemerdekaan Kecamatan Tanjung Balai Adakan Pelatihan PASKIBRA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB