DIALOG BERITA, Padangsidempuan–Mangkirnya Mantan Walikota Padangsidempuan (Psp) ini diketahui berdasarkan surat pemanggilan dari Kejari Psp dengan surat panggilan dengan nomor : B – 229/ L.215/Fd/07/2024, Senin 22/072024.
Terlihat, Isi surat pemanggilan dari Kejari Psp yang ditujukan kepada mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution ini adalah sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap dana Alokasi Dana Desa ( ADD ) sebesar 18 % per Desa Se – Kota Psp Tahun Anggaran 2023.
Dengan adanya surat pemanggilan dari Kejari Psp terhadap mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution diduga dirinya tidak taat akan azas hukum dan perundang undangan, mengingat beliau adalah sosok mantan pejabat yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Psp.
“Inilah contoh prillaku dan sikap yang tidak baik dan tidak patut untuk dicontoh apalagi pemanggilan terhadap mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution ini diduga ada hubungannya dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18 % per Desa Se – Kota Psp sesuai yang tertera di Kop surat Kejari tersebut,”Ungkap Saut MT Harahap kepada media ini, Senin siang (22 Juli 2024).
Kita juga selaku masyarakat Kota Psp mengapresiasi dan mendukung kinerja Kejari Psp dibawah pimpinan Kajari Lambok MJ Sidabutar, SH.MH untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi, termasuk salah satunya kasus ini yakni dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % Se – Kota Psp, tambah Saut MT Harahap.
Kepada media ini, Saut MT Harahap juga mengatakan, bahwa informasi yang didapat, Kejari Psp sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Walikota Psp periode 2018 – 2023 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa Se – Kota Psp Tahun Anggaran 2023.
“Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa Se – Kota Psp, Irsan Efendi Nasution selaku mantan Walikota Psp periode 2018 – 2023 sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Psp yakni, surat pemanggilan pertama 16 Juli 2024 dan pemanggilan kedua 19 Juli 2024,”Terang Saut MT Harahap.
Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan yang dilakukan Kejari Psp terhadap mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa Se – Kota Psp periode 2018-2023, Kejari Psp belum bisa berkomentar banyak atas kasus tersebut, karena kasusnya masih dalam proses penanganan oleh Kejari,
“Kasus ini masih didalami oleh penyidik kita dari Kejari Psp”, ucap Kasi Intelijen Yunius Zega, SH.MH kepada media ini melalui telepon selulernya. (Rahmat Effendi-MZT)
















