ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Hukrim

Kiprah LSM, Tugas dan Fungsinya

Redaksi by Redaksi
Juli 8, 2024
in Hukrim, Nasional, Politik
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada masa Orde Baru diatur melalui Undang-Undang No.4 Tahun 1982, yaitu tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meskipun dikhususkan berkiprah pada persoalan lingkungan hidup banyak LSM yang menyimpang dari tujuan berdirinya. Semua sektor digarap LSM, termasuk soal HAM, anti korupsi, Demokrasi, Kebebasan Berserikat dan Berkumpul dan masih banyak lagi.

Seiring perjalanan waktu, perkembangan LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup. LSM dijadikan alat untuk social control kepada Pemerintah setempat. Tak jarang LSM pun dipakai untuk memperkuat perlawanan rakyat terhadap suatu keadaan yang merugikan banyak pihak.

LSM di dunia Internasional dikenal dengan nama Non Government Organization (NGO). Semua Negara di dunia ini ada LSM nya kecuali Negara-negara Komunis seperti Rusia, China dan Korea Utara. Bahkan LSM di seluruh dunia telah sepakat untuk memperingati Hari LSM sedunia pada pada tanggal 27 Februari setiap tahunnya.

LSM di Indonesia sekarang diatur di dalam UU NO.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Di dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia.

Tugas LSM sebagai Ormas:

  • Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Melestarikan, memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat
  • Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
  • Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
  • Menjaga, serta memelihara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
  • Mewujudkan tujuan negara.

 

Fungsi LSM sebagai Ormas:

  • Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi
  • Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi
  • Penyalur aspirasi masyarakat
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Pemenuhan pelayanan sosial
  • Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
  • Pemelihara dan pelestari norma, nilai, serta etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.​ (EP)
Previous Post

JI Umumkan Kembali ke Pangkuan NKRI, Stafsus Menag Apresiasi Deradikalisasi Densus 88 Anti Teror Polri

Next Post

Luas HGB PT.Graha Asahan Indah Ternyata Hanya 11,05 Hektar

Redaksi

Redaksi

Next Post

Luas HGB PT.Graha Asahan Indah Ternyata Hanya 11,05 Hektar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026

Recent News

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB