• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Redaksi by Redaksi
Mei 2, 2026
in Daerah, Hukrim, Sumut
0
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran – Tim investigasi mediadialognews.com dan dialogberita.com menemukan dugaan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) terkait maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di warung-warung sekitar Kisaran.

Ketua DPP LSM LAPPAN, Amin Harahap, menilai fenomena ini bukan sekadar pembiaran, melainkan ada indikasi perlindungan dari oknum aparat. “Saya membuktikan dengan membeli dua bungkus rokok merek Oris dan Platinum seharga Rp18.000,- tanpa pita cukai, dijual secara tertutup di sebuah warung di Jalan Imam Bonjol, Kisaran,” ujarnya kepada tim investigasi.

Amin menjelaskan, peredaran rokok ilegal ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke APH melalui pesan singkat, namun tidak ditanggapi dengan alasan bukan berasal dari gudang penyimpanan. LAPPAN mendesak Pemkab Asahan, Bea Cukai, dan Polres Asahan untuk segera mengambil tindakan tegas guna memutus rantai distribusi rokok ilegal di Kabupaten Asahan.

Menurut Amin, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008. Pasal 54 UU Cukai menegaskan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Rokok ilegal juga merugikan negara karena cukai merupakan salah satu kontributor utama APBN. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan, potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal mencapai triliunan rupiah per tahun. Hilangnya pendapatan negara berdampak pada berkurangnya alokasi untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Selain merugikan negara, praktik ini menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pengusaha rokok legal. Rokok ilegal juga sering tidak memenuhi standar kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan mutu. Penjual rokok ilegal berpotensi dijerat pidana dengan ancaman penjara dan denda, sementara konsumen meski tidak dijerat langsung tetap ikut berkontribusi dalam rantai peredaran ilegal.

Lambannya respons aparat menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas penegakan hukum. Jika benar ada indikasi perlindungan dari pihak tertentu, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang. Peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah pidana, tetapi juga berdampak sistemik terhadap pendapatan negara, kesehatan masyarakat, dan integritas hukum.

Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan dengan melibatkan Bea Cukai, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. Selain itu, perlu edukasi publik tentang bahaya membeli rokok ilegal serta pentingnya cukai sebagai sumber pembiayaan negara, tegas Amin Harahap. (Edi Prayitno)

Previous Post

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB