DIALOG BERITA, Kisaran – Tim investigasi mediadialognews.com dan dialogberita.com menemukan dugaan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) terkait maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di warung-warung sekitar Kisaran.
Ketua DPP LSM LAPPAN, Amin Harahap, menilai fenomena ini bukan sekadar pembiaran, melainkan ada indikasi perlindungan dari oknum aparat. “Saya membuktikan dengan membeli dua bungkus rokok merek Oris dan Platinum seharga Rp18.000,- tanpa pita cukai, dijual secara tertutup di sebuah warung di Jalan Imam Bonjol, Kisaran,” ujarnya kepada tim investigasi.
Amin menjelaskan, peredaran rokok ilegal ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke APH melalui pesan singkat, namun tidak ditanggapi dengan alasan bukan berasal dari gudang penyimpanan. LAPPAN mendesak Pemkab Asahan, Bea Cukai, dan Polres Asahan untuk segera mengambil tindakan tegas guna memutus rantai distribusi rokok ilegal di Kabupaten Asahan.
Menurut Amin, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008. Pasal 54 UU Cukai menegaskan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Rokok ilegal juga merugikan negara karena cukai merupakan salah satu kontributor utama APBN. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan, potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal mencapai triliunan rupiah per tahun. Hilangnya pendapatan negara berdampak pada berkurangnya alokasi untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Selain merugikan negara, praktik ini menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pengusaha rokok legal. Rokok ilegal juga sering tidak memenuhi standar kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan mutu. Penjual rokok ilegal berpotensi dijerat pidana dengan ancaman penjara dan denda, sementara konsumen meski tidak dijerat langsung tetap ikut berkontribusi dalam rantai peredaran ilegal.
Lambannya respons aparat menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas penegakan hukum. Jika benar ada indikasi perlindungan dari pihak tertentu, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang. Peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah pidana, tetapi juga berdampak sistemik terhadap pendapatan negara, kesehatan masyarakat, dan integritas hukum.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan dengan melibatkan Bea Cukai, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. Selain itu, perlu edukasi publik tentang bahaya membeli rokok ilegal serta pentingnya cukai sebagai sumber pembiayaan negara, tegas Amin Harahap. (Edi Prayitno)















