ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Ekonomi

Menjaga Jejak Air Tanah: Mengapa SIPA Penting bagi Sumatera Utara

Redaksi by Redaksi
November 2, 2025
in Ekonomi, Nasional, Sumut
0
Menjaga Jejak Air Tanah: Mengapa SIPA Penting bagi Sumatera Utara
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bersama Mentor saya, Ketua DPK APINDO Asahan Bapak Ir.H.Tendi Sutendi

MEDIA DIALOG NEWS – Di balik gemericik air yang mengalir dari sumur-sumur rumah tangga dan industri kecil di Sumatera Utara, tersimpan satu isu krusial yang kerap luput dari perhatian: izin pengusahaan air tanah. Sosialisasi yang digelar pada 8 November 2022 menjadi pengingat bahwa air tanah bukan sekadar sumber daya, tapi juga tanggung jawab bersama.

Apa Itu SIPA?

SIPA, atau Surat Izin Pengusahaan Air Tanah, adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh pengguna air tanah dalam skala besar. Baik hotel, pabrik, rumah sakit, hingga pertanian intensif—semua wajib mengantongi SIPA sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan konservasi lingkungan.

Masa berlaku SIPA biasanya berkisar antara 3 hingga 5 tahun. Setelah itu, pemilik wajib mengajukan perpanjangan dengan menyertakan laporan penggunaan dan hasil pemantauan teknis. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme kontrol agar eksploitasi air tanah tetap terkendali dan berkelanjutan.

Regulasi yang Terus Bergerak

Pemerintah melalui Kementerian ESDM kini tengah menyusun sistem Perizinan Berbasis Risiko (PBBR) yang akan mengubah beberapa aspek teknis SIPA:

  • SLA (Service Level Agreement) diperpanjang dari 14 hari menjadi 30 hari.
  • Masa berlaku SIPA akan disesuaikan secara berjenjang, tidak lagi flat 5 tahun.
  • Deadline pengurusan SIPA bagi pengguna lama ditetapkan hingga 31 Maret 2026.

Langkah ini sejalan dengan semangat UU No. 6 Tahun 2023 dan rencana penyesuaian terhadap PP No. 28 Tahun 2025, yang mendorong efisiensi birokrasi sekaligus memperkuat pengawasan lingkungan.

Mengapa Ini Penting bagi Masyarakat?

Di Asahan dan sekitarnya, air tanah adalah nadi kehidupan. Namun tanpa pengelolaan yang bijak, cadangan air tanah bisa menipis, kualitas menurun, dan konflik kepentingan muncul. SIPA bukan hanya soal izin, tapi juga soal:

  • Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya.
  • Perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
  • Keadilan akses bagi semua lapisan, termasuk UMKM dan petani.

Komitmen DPK APINDO Asahan

Sebagai satu-satunya organisasi pengusaha di Indonesia, DPK APINDO Asahan berkomitmen memberikan sosialisasi kepada anggotanya. Kami mengajak Pemkab Asahan untuk bersinergi mencari solusi bagi stakeholder yang belum memenuhi persyaratan dalam pengelolaan air tanah.

Banyak pelaku usaha kecil mengaku bingung atau enggan mengurus izin karena adanya pungutan liar dan informasi yang simpang siur. DPK APINDO Asahan akan mengawal proses perizinan air tanah berdasarkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, yang mengatur Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (P2AT).

Regulasi ini menekankan bahwa setiap pengguna air tanah, baik individu maupun badan usaha, wajib memiliki izin resmi. Bahkan penggunaan sebelumnya bisa dihitung sebagai dasar pengajuan izin. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah, mencegah eksploitasi berlebihan, dan memastikan distribusi yang adil.

OSS-RBA: Digitalisasi Perizinan yang Menguntungkan

Dalam konteks perizinan modern, sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) menjadi tulang punggung digitalisasi dan efisiensi birokrasi. Sistem ini menggantikan OSS versi sebelumnya dan mulai diberlakukan sejak 2021 sesuai amanat UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021.

Untuk usaha seperti pengusahaan air tanah, OSS-RBA mengklasifikasikan tingkat risiko berdasarkan volume pemakaian dan dampak lingkungan. Usaha kecil bisa langsung mendapatkan NIB dan P2AT, sementara usaha besar wajib melalui SIPA dan analisis teknis. Ini membuat proses lebih adil dan proporsional.

Manfaat OSS-RBA bagi dunia usaha:

  1. Penyederhanaan Proses Perizinan Semua jenis izin usaha—dari NIB hingga izin operasional—bisa diurus dalam satu portal terpadu.
  2. Percepatan Legalitas Usaha Proses perizinan bisa selesai dalam hitungan hari, tergantung tingkat risiko.
  3. Kepastian Hukum dan Transparansi Pelaku usaha tahu persis dokumen yang dibutuhkan dan status izinnya.
  4. Efisiensi Biaya dan Waktu Mengurangi biaya birokrasi dan cocok untuk UMKM yang butuh cepat beroperasi.
  5. Mendukung Iklim Investasi Investor lebih percaya karena sistemnya jelas, digital, dan berbasis risiko.

Penutup

Air tanah adalah warisan yang tak terlihat, tapi dampaknya nyata. Menjaga jejaknya berarti menjaga masa depan. Ketika regulasi, teknologi, dan komitmen kelembagaan bersatu, maka pengelolaan air tanah bisa menjadi gerakan bersama—dari ruang usaha hingga ruang kebijakan.

DPK APINDO Asahan siap menjadi bagian dari gerakan itu. Dan seperti kopi sanger yang diracik dengan takaran pas, pengelolaan air tanah pun butuh keseimbangan antara kebutuhan dan kelestarian. (**)

Previous Post

Menkes Budi Gunadi Tinjau Operasi Jantung Perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi — Tonggak Baru Dunia Medis Sumatera

Next Post

Anggota Polisi Bunuh Dosen di Bungo, Jambi: Hubungan Asmara Diduga Jadi Motif

Redaksi

Redaksi

Next Post
Anggota Polisi Bunuh Dosen di Bungo, Jambi: Hubungan Asmara Diduga Jadi Motif

Anggota Polisi Bunuh Dosen di Bungo, Jambi: Hubungan Asmara Diduga Jadi Motif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB