DIALOG BERITA, Kisaran (12 Oktober 2025) — Sebanyak 13 warga Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, menggugat Sahat Hamonangan dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait penguasaan tanah negara eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT. BSP) yang telah lama terlantar.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kisaran dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2025/PN Kis pada 1 September 2025. Para penggugat terdiri dari Legimin, Legiman, Turiono, Nafriyus, Neneng Susanti, Yunita, Mahmuda, Syamsul Qodri Marpaung, Syarifuddin Sirait, Mhd. Azmy Manurung, Dewi Mustika Sari, Tuahman, dan Syahfitri Siregar.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini bermula dari laporan pidana yang diajukan oleh Sahat Hamonangan Siahaan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, dengan nomor LP/B/1022/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Juli 2024. Dalam laporan tersebut, masyarakat yang telah mengusahai tanah eks HGU PT. BSP secara aktif sejak tahun 2011 dituduh melakukan penyerobotan atas tanah yang diklaim hak milik Sahat Hamonangan.
Para penggugat menilai klaim tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki Sahat Hamonangan tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena tidak melalui proses perolehan yang sesuai ketentuan, dan tanah yang diklaim tersebut merupakan tanah negara yang berstatus eks HGU PT. BSP Kisaran.
Sejak lebih dari satu dekade, para penggugat telah mengelola dan mengusahai lahan tersebut untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, warung, kantor, bengkel, travel, dan pengelolaan sampah. Aktivitas mereka didukung oleh surat keterangan resmi dari Lurah Sei Renggas yang diterbitkan antara tahun 2022 hingga 2024.
Status Terkini
Setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil pada 6 Oktober 2025, perkara kini memasuki tahap pembuktian di persidangan yang dimulai pada 9 Oktober 2025. Para penggugat berharap pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti pengelolaan aktif mereka dan mengakui hak atas tanah yang telah mereka usahai secara sah dan berkelanjutan.
Profil Para Penggugat Berdasarkan Gugatan di PN Kisaran
Berikut nama-nama dan rincian usaha para penggugat yang tercantum dalam dokumen gugatan:
- Legimin – Mengelola ±528 m² di Jl. Ahmad Yani untuk kantor usaha sejak 2011.
- Syahfitri Siregar – Mengelola ±594 m² di Jl. Ahmad Yani untuk Warung Makan Anapa 126 sejak 2011.
- Tuahman – Mengelola ±365,5 m² di Jl. Abdi Satya Bhakti untuk rumah makan sejak 2011.
- Dewi Mustika Sari – Mengelola ±210 m² di Jl. Abdi Satya Bhakti untuk warung makanan sejak 2011.
- Azmy Manurung – Mengelola ±178,28 m² di Jl. Ahmad Yani untuk usaha pengelolaan sampah sejak 2011.
- Syarifuddin Sirait – Mengelola ±210 m² di Jl. Abdi Satya Bhakti untuk warung kopi sejak 2011.
- Syamsul Qodri Marpaung – Mengelola ±430 m² di Jl. Abdi Satya Bhakti untuk warung kopi sejak 2011.
- Mahmuda – Mengelola ±362,87 m² di Jl. Ahmad Yani untuk bengkel dan doorsmeer sejak 2011.
- Yunita – Mengelola ±759 m² di Jl. Ahmad Yani untuk tempat usaha sejak 2011.
- Neneng Susanti – Mengelola ±301 m² di Jl. Abdi Satya Bhakti untuk travel umroh sejak 2011.
- Nafriyus – Mengelola ±645 m² di Jl. Abdi Satya Bhakti untuk usaha bibit tanaman sejak 2011.
- Turiono – Mengelola ±564,86 m² di Jl. Ahmad Yani untuk usaha perbengkelan sejak 2011.
- Legiman – Mengelola ±1.200 m² di Jl. Pondok Indah untuk kedai kopi sejak 2011.
Seluruh pengelolaan tersebut didukung oleh surat keterangan resmi dari Lurah Sei Renggas yang dikeluarkan antara tahun 2022 hingga 2024. (Edi Prayitno)