DIALOG BERITA, Kisaran, (12 Oktober 2025) — Upaya konfirmasi resmi yang diajukan oleh Dialog Berita yang bernaung di bawah PT. Dialog Online News kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Asahan terkait pelepasan hak atas tanah eks HGU PT. Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) hingga kini belum mendapat tanggapan. Surat bernomor 22/KONF/HGU-BSP/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, yang juga dilampiri tiga berkas pendukung, telah dikirimkan kepada BPN Asahan dan ditembuskan ke sembilan lembaga negara, termasuk KPK, Ombudsman, Kejaksaan Agung, dan Menteri ATR/BPN.
Kejanggalan Dokumen dan Dugaan Penyimpangan
Dalam surat tersebut, redaksi menyoroti sejumlah kejanggalan administratif dan hukum terkait pelepasan hak tanah antara PT BSP dan PT Graha Asahan Indah. Dua dokumen yang ditandatangani pada tanggal yang sama—Surat Pernyataan Pelepasan Hak dan Akte Notaris Yusnah Kosim—menunjukkan kontradiksi substansial:
- Surat Pernyataan menyebut pelepasan tanah seluas 126.500 m² tanpa ganti rugi.
- Akte Notaris mencatat kompensasi sebesar Rp5,4 miliar atas tanah seluas 155.071 m², ditambah unit ruko.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian luas tanah sebesar 9.000 m² yang tidak dijelaskan dalam dokumen resmi. Status hukum tanah juga dipertanyakan, mengingat Keputusan Menteri Agraria/BPN No. 66/HGU/DA/35/8/51 menyatakan bahwa tanah tersebut harus dikembalikan kepada negara, bukan dijual atau dikompensasikan.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Dokumen pelepasan hak disaksikan oleh pejabat publik, termasuk Kepala BPN Asahan dan Bupati Asahan. Jika dokumen tersebut terbukti bertentangan dengan hukum, maka ada potensi keterlibatan pejabat dalam legitimasi transaksi bermasalah yang dapat merugikan aset negara.
Surat Susulan dan Diamnya BPN
Setelah surat pertama tidak direspons, redaksi telah mengirimkan surat susulan sebagai bentuk itikad baik dan komitmen terhadap verifikasi jurnalistik. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari BPN Asahan. Bahkan pada Tanggal 15 September 2025 surat bernomor: 31/Tindaklanjut/HGU-BSP/IX/2025 telah pula dikirimkan Redaksi Dialog Berita kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dengan melampirkan dua surat dan lampiran yang dikirimkan kepada BPN Asahan.
Mestinya BPN Asahan dan/atau BPN Provinsi Sumatera Utara memahami etika birokrasi dengan membalas (menjawab) surat yang dikirimkan dengan itikad baik sesuai kewenangan masing-masing. Namun Hingga berita ini diterbitkan mereka tidak membalasnya. Mereka Diam, seolah-olah Konfirmasi resmi melalui surat tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Padahal permohonan ini merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik yang dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Seruan Transparansi dan Audit
Redaksi dialogberita.com meminta:
- Klarifikasi status hukum tanah dan dasar kompensasi.
- Audit administratif dan hukum atas dokumen pelepasan.
- Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
- Jaminan transparansi dalam pengelolaan tanah eks HGU.
Komitmen Jurnalistik
Sebagai lembaga pers yang berpegang pada UU Pers, UU KIP, dan UU Pelayanan Publik, redaksi menegaskan bahwa klarifikasi ini sangat diperlukan. Publik berhak mengetahui bagaimana aset negara dikelola, dan apakah prosesnya telah sesuai dengan prinsip hukum dan tata ruang atau tidak.
Dalam waktu dekat, Redaksi akan melaporkan peristiwa bungkamnya BPN Kabupaten Asahan dan BPN Sumatera Utara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bapak Nusron Wahid di Jakarta. Selain itu, Redaksi telah menyusun laporan pengaduan dan menyerahkan seluruh dokumen pertanahan terkait pelepasan HGU PT.BSP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Edi Prayitno)