ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

Polsek Bayung Lencir Sosialisasikan Bahaya Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery

Redaksi by Redaksi
Oktober 3, 2026
in Daerah, Hukrim, TNI POLRI
0
Polsek Bayung Lencir Sosialisasikan Bahaya Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Bayung Lencir – Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin (Muba), melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Bayung Lencir Brigpol Achmad Hidayatullah, S.H., pada Jumat (2/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Jalan Palembang-Jambi, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery serta meninggalkan pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Petugas juga mengajak masyarakat melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap fasilitas yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, spanduk imbauan terkait larangan ilegal drilling dan ilegal refinery dipasang di lokasi sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan bahwa aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi.

Petugas menyampaikan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan dalam rangka memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat serta mendorong penghentian aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir. (Joe)

Previous Post

Polsek Kota Baru Jambi Ungkap Empat Kasus, Sejumlah Tersangka Diamankan

Next Post

Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

Redaksi

Redaksi

Next Post
Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IKAD Hadirkan Peta Akses Keuangan Daerah, Perkuat Kebijakan Tepat Sasaran untuk Kesejahteraan Masyarakat

IKAD Hadirkan Peta Akses Keuangan Daerah, Perkuat Kebijakan Tepat Sasaran untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 20, 2026
Kemnaker Permudah Akses WLKP, Sediakan Tiga Pusat Aduan

Kemnaker Permudah Akses WLKP, Sediakan Tiga Pusat Aduan

Oktober 18, 2026
Jumat Keliling di Rawasari, Kapolsek Kotabaru Tekankan Siskamling dan Bahaya Narkoba

Jumat Keliling di Rawasari, Kapolsek Kotabaru Tekankan Siskamling dan Bahaya Narkoba

Oktober 17, 2026
Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Oktober 16, 2026

Recent News

IKAD Hadirkan Peta Akses Keuangan Daerah, Perkuat Kebijakan Tepat Sasaran untuk Kesejahteraan Masyarakat

IKAD Hadirkan Peta Akses Keuangan Daerah, Perkuat Kebijakan Tepat Sasaran untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 20, 2026
Kemnaker Permudah Akses WLKP, Sediakan Tiga Pusat Aduan

Kemnaker Permudah Akses WLKP, Sediakan Tiga Pusat Aduan

Oktober 18, 2026
Jumat Keliling di Rawasari, Kapolsek Kotabaru Tekankan Siskamling dan Bahaya Narkoba

Jumat Keliling di Rawasari, Kapolsek Kotabaru Tekankan Siskamling dan Bahaya Narkoba

Oktober 17, 2026
Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Oktober 16, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

IKAD Hadirkan Peta Akses Keuangan Daerah, Perkuat Kebijakan Tepat Sasaran untuk Kesejahteraan Masyarakat

IKAD Hadirkan Peta Akses Keuangan Daerah, Perkuat Kebijakan Tepat Sasaran untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oktober 20, 2026
Kemnaker Permudah Akses WLKP, Sediakan Tiga Pusat Aduan

Kemnaker Permudah Akses WLKP, Sediakan Tiga Pusat Aduan

Oktober 18, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB