• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Redaksi by Redaksi
Agustus 9, 2024
in Daerah, Hukrim
0
Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M. Zulfahri Tanjung

(Penulis adalah aktivis Pergerakan di Sumatera Utara dan juga wartawan Media Online “Dialog Berita” serta Kontributor “Media Dialog News”)

DIALOG BERITA – Maraknya tempat perjudian di Kabupaten Deli Serdang, membuat masyarakat gerah dan resah terhadap penegak hukum di wilayah ini. Pasalnya, tampak terang dan  jelas lokasi perjudian terkesan dibiarkan begitu saja beroperasi.

Padahal semua bnentuk perjudian melanggar UU dan Peraturan yang sudah ditetapkan. Tidak boleh ada toleransi perjudian, miskipun bentuk perjudian tersebut dibungkus dengan permainan ketangkasan. Pemerintah Republik Indonesia, telah membuat larangan perjudian pada tahun 1970, dimana perjudian hakikatnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, Moralitas, maupun norma Hukum. Muara perjudian ini mengarah pada kemiskinan, keterbelakangan dan kekacauan tatanan masyarakat. Mereka menjadi malas bekerja dan menggantungkan hidupnya kepada perbuatan mengundi nasib dan peruntungan.

Berkaca dari permasalahan itu, sebaiknya pihak Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas kepada penyelenggaraan atau penyedia tempat perjudian baik itu skala besar atau kecil. Jangan hanya sebatas menindak para pelaku perjudian saja. Justru yang perlu dibasmi adalah tempat dan/atau penyedia lapak perjudian. Jika tidak ada orang yang memfasilitasi perjudian, tidak mungkin masyarakat tertarik untuk melakukan perbuatan melawan hukum, yakni  bermain judi.

Dari hasil investigasi Penulis kepada para pemain judi, mereka ditangkap pada saat bermain judi. Mereka pernah merasakan dinginya lantai penjara, “saya merasa sangat kecewa terhadap Penegak Hukum di Negara kita ini Bang” ucapnya.

“Saya hanya pemain, memang itu melanggar Hukum yang berlaku di Negara kita, tetapi saya sangat menyesali mengapa yang penyelenggaraan tempat arena perjudian tersebut bebas, seolah  tidak tersentuh Hukum”, keluhnya.

Mengulas informasi tersebut, Penulis menyelusuri tempat yang dikatakan mantan pelaku perjudian, yang berada di Pasar 7 Helvetia dimana masuk wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, salah satu warga yang bertempat tidak jauh dari lokasi Perjudian Pasar 7 Helvetia, ia mengungkapkan bahwa tempat itu sangat dijaga ketat oleh sejumlah orang.

Tempat itu tidak pernah tersentuh Oleh Penegak Hukum, arena tersebut dikenal Las Vegas nya Sumatera Utara, yang beromset Ratusan Juta perharinya, karena rata rata pengunjung tempat tersebut mengendarai kendaran roda empat”. Ungkap nya sembari namanya minta dirahasiakan.

Penting untuk disadari bahwa berdasarkan Pasal 303 KHUP menyatakan bahwa tindakan perjudian merupakan tindakan yang dilarang. Hukum positif yang berlaku di Indonesia dengan tegas melarang segala macam bentuk perjudian. Larangan tersebut bukan hanya untuk orang per orang melakukan permainan judi, tetapi lebih penting adalah memberikan efek jera kepada semua penyelenggara perjudian. (Red)

 

Previous Post

Fantastik Anggaran yang Dikucurkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Untuk SMP N 24

Next Post

Tragedi di Perlintasan Kereta: Kegagalan Fatal dalam Pengelolaan Keselamatan Publik

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tragedi di Perlintasan Kereta: Kegagalan Fatal dalam Pengelolaan Keselamatan Publik

Tragedi di Perlintasan Kereta: Kegagalan Fatal dalam Pengelolaan Keselamatan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Mei 1, 2026
PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

PPWI Lampung Kecam Intervensi Oknum Kadis PSDA terhadap Wartawan

Mei 1, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kisaran, LAPPAN Duga Ada Perlindungan APH

Mei 2, 2026
Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Musyda Perdana Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Seribu, Rokip Andini Terpilih Ketua

Mei 2, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB