DIALOG BERITA, Medan – Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (10/6/2025).

Laporan ini merupakan hasil investigasi dan audit internal yang dilakukan JPKP bersama masyarakat, yang menemukan indikasi ketidaksesuaian alokasi anggaran tahun 2023 dan 2024. Salah satu temuan utama adalah pengalihan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp172,8 juta untuk pembangunan dua pos keamanan lingkungan (poskamling), yang hingga kini belum terealisasi. Selain itu, jumlah penerima BLT berkurang drastis dari 59 orang pada 2023 menjadi hanya 11 orang pada 2024, tanpa kejelasan mekanisme seleksi maupun penggunaan selisih anggaran.
“Kami menemukan bahwa anggaran untuk pembangunan poskamling dialihkan dari BLT, namun hingga saat ini poskamling tersebut tidak pernah dibangun,” ujar Ketua DPD JPKP Asahan, Harpen Ramadhan.

Selain itu, JPKP mengidentifikasi sejumlah pengeluaran desa yang diduga tidak wajar, di antaranya: Belanja tidak terduga sebesar Rp212 juta. Perjalanan dinas sebesar Rp217 juta (2023) dan Rp234 juta (2024). Pembangunan gapura desa yang diduga bukan dari dana desa, melainkan swadaya Masyarakat. Pembiayaan festival budaya hingga lebih dari Rp110 juta. Beberapa kegiatan fisik yang dirinci dalam laporan
Ketua DPW JPKP Sumut, Adv. Rudy Chairuriza Tanjung, S.H., menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, mengingat unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak selalu bergantung pada nominal kerugian negara.
“Korupsi, sekecil apa pun, harus ditindak. Jika yang kecil saja dibiarkan, bagaimana dengan yang besar?” tegas Rudy.
Dokumen pendukung telah dilampirkan dalam laporan, termasuk dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPKP juga meminta Kejati Sumut untuk memeriksa sejumlah pejabat yang diduga terlibat, termasuk Kepala Desa Sidomulyo (M.SE) dan Bendahara Desa (DWS.SE).
Salinan laporan ini turut dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI, BPKP Provinsi Sumatera Utara, dan Inspektorat Kabupaten Asahan. (Red)

















Saya dari remaja dusun ll buntu pagar desa Sidomulyo!
“Sebagai Kades, Anda memiliki tanggung jawab besar untuk memimpin dan melayani masyarakat Desa Sidomulyo. Namun, laporan tentang dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang membuat kami khawatir tentang kemampuan Anda dalam menjalankan tugas.
Kami berharap Anda dapat transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa, serta memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi. Ingatlah bahwa kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus dijaga dengan baik.
Dan ada satu lagi pesan dari remaja di dusun ll buntu pagar
“Kami remaja Dusun II Buntu Pagar, Desa Sidomulyo, meminta perhatian Kades Miswati SE untuk memperhatikan kebutuhan olahraga kami! Lapangan sepak bola yang ada saat ini tidak layak pakai dan membuat kami kesulitan berolahraga.
Kami ingin lapangan sepak bola yang baik dan aman untuk bermain, agar kami bisa melakukan hal positif dan menjauhkan diri dari kegiatan yang tidak bermanfaat. Kami percaya bahwa olahraga dapat membantu kami menjadi lebih sehat dan kuat,dan menjauhi hal-hal negative!
Mohon perhatian dan dukungan Kades untuk merealisasikan impian kami!
Sekian dan Terimakasih.