DIALOG BERITA, Kisaran – Pemusnahan barang bukti narkoba tangkapan digelar di halaman kantor kejaksaan negri Asahan bertempat di jalan Wr.Supratman, lingkungan Lestari, Kisaran Timur, Rabu, (28 Agustus 2024) sekira Pukul 10.00 Wib.
Pemusnahan barang haram jenis narkoba diPimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay S.H. M.H, dalam pemusnahan barang haram tersebut turut hadir Dandim 0208 Asahan, Letkol Inf Muhammad Bassarewan S.Hub Int., serta perwakilan dari Pengadilan Negri Kisaran, perwakilan dari Polres Asahan, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan perwakilan dari BNN Asahan.

Adapun barang bukti yang di musnahkan, adalah barang sitaan tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, antara lain berupa jenis sabu sabu, ganja, serta alat bantu pakai, dan barang hasil tangkapan lainnya.
Proses pemusnahan bahan jenis sabu sabu dilakukan dengan cara merebus dengan air panas mendidih di campur dengan bahan kimia lain agar tidak dapat di pergunakan lagi, sementara barang bukti lainnya seperti ganja dilakukan dengan cara dibakar beserta hasil tangkapan lainnya.

Kepada para awak media Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, memberikan penjelasan singkat, dalam paparannya merincikan, dari 56 perkara tindak pidana di antaranya 30 perkara Narkotika, jenis sabu sabu, ganja dan ekstasi, 16 perkara kasus pencurian, 1 perkara penganiayaan, 2 perkara penggelapan, 1 perkara penadahan, 1 perkara pemalsuan surat, 3 perkara perjudian dan 1 penguasaan senjata tajam, total perkara 56 perkara, dengan kerugian negara mencapai dua miliyar Rupiah, imbuhnya mengakhiri, seraya ucapkan terima kasih atas kehadiran banyak awak media yang hadir. (Indra Yani)
















