• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

Luas HGB PT.Graha Asahan Indah Ternyata Hanya 11,05 Hektar

Redaksi by Redaksi
Juli 10, 2024
in Daerah, Ekonomi, Hukrim, Ragam, Sumut
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran – Luas Hak Guna Bangunan (HGB) PT.Graha Asahan Indah ternyata hanya 11,05 Hektar. Demikian Keterangan Ka.BPN Asahan melalui stafnya, Redo bagian Sengketa Tanah di DPRD Asahan, Selasa (9 Juli 2024)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Asahan membicarakan tentang Tanah HGB PT.Graha Asahan Indah, Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT.BSP. Rapat yang dipimpin Handi Arfan itu selain bertujuan mendengarkan keterangan dari Kepala BPN Kabupaten Asahan, juga  meminta keterangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Bagian Hukum Setda Asahan.

Turut Hadir selain Handi Harfan, Anggota DPRD Asahan lainnya Irwansyah Siagian, Emaris, Nur Annisa Pulungan, Nur Hayati, Thomy Faisal dan Abd.Razak.

Dalam penjelasannya, BPN Asahan menurut Handi Arfan menyebutkan bahwa PT.Graha Asahan Indah memegang 9 sertifikat HGB yang diterbitkan Tahun 2002 dan 2013 dengan luas tanah 11,05 Hektar. Kelebihan tanah yang berada di sekitar HGB PT.Graha Asahan Indah, diperuntukkan sebagai Fasilitas Umum dan Fasilitas Publik. Sayangnya BPN Asahan tidak dapat menjelaskan berapa luasnya.

Handi menambahkan bahwa pihak BPN Asahan minta waktu untuk meneliti kembali 9 Sertifikat HGB PT.Graha Asahan Indah. “Jika 11,05 hektar termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial maka kelebihan luas tanahnya adalah milik negara, tidak boleh diterbitkan surat tanah kecuali atas nama pemerintah” ujarnya.

Tidak ada sertifikat lain yang dikeluarkan BPN Asahan di atas tanah tersebut selain PT.Graha Asahan Indah seluas 11,5 hektar namun BPN belum bisa menjelaskan apakah fasilitas umum dan pasilitas sosial yang dimaksudkan berada di dalamnya atau berada di luar HGB. “Fasilitas Umum dan Fasilitias Sosial tersebut nantinya akan dibangun oleh pihak Pengembang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah” imbuh Handi Arfan.

Kelebihan luas areal HGB PT.Graha Asahan Indah belum diukur oleh BPN. Dalam waktu dekat, DPRD Asahan akan mengadakan RDP lanjutan dan mengagendakan kunjungan lapangan. “Soal tanah di luar dari 11,05 hektar tersebut belum diukur BPN, Minggu depan kami rapat lagi sekaligus merencanakan kapan waktunya kunjungan lapangan” pungkasnya.

Sejarah HGB PT.Graha Asahan Indah

Hasil investigasi Dialog Berita, kepemilikan HGB PT.Graha Asahan Indah bermula dari peralihan HGU PT.Uniroyal Sumatera Plantation (USP) kepada PT.Bakrie Sumatera Plantation (BSP) tahun 1996. Pada saat itu  telah terjadi pelepasan/penanggalan HGU PT.USP seluas 1.408 Hektar sebelum perubahan nama pemegang Hak Guna Usaha kepada PT.BSP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria/Kepala BPN waktu itu dijabat oleh Soni Harsono. Nomor : 66/HGU/DA/85/B/51 Tanggal 13 Nopember 1996  tentang Perubahan Nama Pemegang Hak dan Pemberian Perpanjangan  Hak Guna Usaha kepada PT.BSP atas Tanah di Kabupaten Asahan.

Pada Tahun 1997 PT.BSP melepaskan/penaggalan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 126.500 M2 dengan sertifikat Momor 2 (02.07.12.01.2.00002) tanggal 1 Mei 1997. Belakangan muncul nama PT.Graha Asahan Indah sebagai pemegang HGB yang baru dimaksudkan untuk menyesuaikan penggunaan tanahnya dalam pembangunan/pengembangan Kota Kisaran sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Perda Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 1995 Tanggal 26 Oktober 1995.

Selama puluhan tahun PT.Graha Asahan Indah hanya mampu membangun beberapa unit ruko di atas lahan HGB nya. Sebagian besar HGB tersebut ditanami kelapa sawit. Sedangkan fasilitas umum dan fasilitas social seperti yang terungkap di RDP BPN Asahan dengan DPRD tidak ada sama sekali dibangun oleh pengembang.

HGB PT.Graha Asahan Indah seluas 11,05 Hektar yang berada di depan Terminal Madya Kisaran, Jalan A.Yani dan Jalan Ir.Sutami letaknya sangat strategis. Selain berada di jalan Lintas Sumatera, tanah tersebut satu komplek dengan kantor-kantor Permkab Asahan dan dekat sekali dengan Kantor Bupati Asahan, hanya berjarak puluhan meter saja di seberang jalan. Makanya tak heran jika warga meyayangkan HGB PT.Graha Asahan Indah tidak dibangun sebagaimana peruntukannya.

 

Secara dejure tanah tersebut adalah HGB PT.Graha Asahan Indah seluas 11,05 hektar sebagaimana yang ditegaskan oleh BPN Asahan, tetapi secara defakto di atas tanah tersebut kini telah berdiri bangunan-bangunan milik masyarakat. Konflik mulai terbuka ketika PT.Graha Asahan Indah melaporkan warga ke Polda Sumatera Utara.

Melalui Surat Nomor : B/4133/VI/Res.1.24/2024/Direskrimum Tanggal 24 Juni 2024 mengundang beberapa warga yang membangun di lahan HGB PT.Graha Asahan Indah untuk dimintai klarifikasi ke Poldasu di Medan. Adapun yang tercatat di dalam surat tersebut sebagai korbannya adalah Sahat Hamonagan.

Sementara warga yang mendirikan bangunan tidak mengakui mereka membangun di atas areal HGB PT.Graha Asahan Indah. “Kalau si Monang mengadukan kami ke Polda, tolong tunjukkan apa bukti dia terhadap tanah yang sudah terlantar puluhan tahun” ujar seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.

Sejumlah pengamat pembangunan di Asahan menyayangkan kondisi HGB PT.Graha Asahan Indah seluas 11,5 hektar tidak segera dibangun sesuai peruntukannya. Kektidakjelasan luas areal HGB PT.Graha Asahan Indah yang diklaim pemiliknya juga menjadi pemicu kecemburuan sosial. Apalagi tanah tersebut hanya ditanami kelapa sawit tidak terawat dan terkesan terlantar atau ditelantarkan selama puluhan tahun.  (EP)

 

Previous Post

Kiprah LSM, Tugas dan Fungsinya

Next Post

Edi Prayitno : “Jurnalis Itu Harus Banyak Membaca dan Menguasai Rumus 5W+1H”

Redaksi

Redaksi

Next Post

Edi Prayitno : "Jurnalis Itu Harus Banyak Membaca dan Menguasai Rumus 5W+1H"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Hajatan UMKM Pulogebang Digelar Karang Taruna dan pemangku Wilayah Tersebut

Hajatan UMKM Pulogebang Digelar Karang Taruna dan pemangku Wilayah Tersebut

April 28, 2026
Perpustakaan Asahan Dorong Masyarakat Daftarkan Naskah Kuno sebagai Warisan Bangsa

Perpustakaan Asahan Dorong Masyarakat Daftarkan Naskah Kuno sebagai Warisan Bangsa

April 27, 2026
Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

April 27, 2026
Aktivitas PETI Diduga Masih Berlangsung, Kapolsek Popayato Barat Tegaskan Bukan di Wilayahnya

Aktivitas PETI Diduga Masih Berlangsung, Kapolsek Popayato Barat Tegaskan Bukan di Wilayahnya

April 26, 2026

Recent News

Hajatan UMKM Pulogebang Digelar Karang Taruna dan pemangku Wilayah Tersebut

Hajatan UMKM Pulogebang Digelar Karang Taruna dan pemangku Wilayah Tersebut

April 28, 2026
Perpustakaan Asahan Dorong Masyarakat Daftarkan Naskah Kuno sebagai Warisan Bangsa

Perpustakaan Asahan Dorong Masyarakat Daftarkan Naskah Kuno sebagai Warisan Bangsa

April 27, 2026
Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

April 27, 2026
Aktivitas PETI Diduga Masih Berlangsung, Kapolsek Popayato Barat Tegaskan Bukan di Wilayahnya

Aktivitas PETI Diduga Masih Berlangsung, Kapolsek Popayato Barat Tegaskan Bukan di Wilayahnya

April 26, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Hajatan UMKM Pulogebang Digelar Karang Taruna dan pemangku Wilayah Tersebut

Hajatan UMKM Pulogebang Digelar Karang Taruna dan pemangku Wilayah Tersebut

April 28, 2026
Perpustakaan Asahan Dorong Masyarakat Daftarkan Naskah Kuno sebagai Warisan Bangsa

Perpustakaan Asahan Dorong Masyarakat Daftarkan Naskah Kuno sebagai Warisan Bangsa

April 27, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB