DIALOG BERITA, Semarang – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tidak dibayarkan penuh.

Dalam sidak pada Selasa (31/3/2026), Menaker meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.
Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker pada 16 Maret 2026. Laporan menyebutkan perusahaan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu pembayaran, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.
Menaker Yassierli menegaskan, hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan. “Saya hadir langsung untuk memastikan laporan ini ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki sekitar 951 pekerja, dan sudah ada komitmen bahwa sisa THR akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Menaker mendapatkan informasi bahwa pembayaran THR tidak sesuai ketentuan karena alasan kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.
Yassierli menekankan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. “THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh. Tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menaker juga mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang. “Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” ujarnya.
Yassierli menambahkan, tahun lalu Kemnaker berhasil menindaklanjuti hampir 100 persen aduan yang masuk. “Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi,” pungkasnya. (Rel)
















