ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Hukrim

Putusan Pengadilan menyatakan Lahan Eks PT.BSP yang diklaim Sahat Hamonangan dan Penggarap tidak memiliki dasar hukum

Redaksi by Redaksi
Desember 25, 2025
in Hukrim, Ragam, Sumut
0
Putusan Pengadilan menyatakan Lahan Eks PT.BSP yang diklaim Sahat Hamonangan dan Penggarap tidak memiliki dasar hukum
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara perdata nomor 107/Pdt.G/2025/PN Kisaran yang melibatkan 13 warga sebagai penggugat melawan Sahat Hamonangan terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT. BSP).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh klaim baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Pengecualian yang diajukan tergugat ditolak, gugatan pokok penggugat tidak dikabulkan, begitu juga dengan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat. Hakim menegaskan bahwa klaim kepemilikan maupun pengakuan hak atas tanah eks HGU tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, pengadilan menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.346.500. Putusan ini sekaligus menutup ruang bagi kedua belah pihak untuk mengklaim kepemilikan sah atas lahan yang sejak lama menjadi objek sengketa.

Pokok Persoalan

Gugatan ini bermula dari laporan pidana yang diajukan Sahat Hamonangan ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada 30 Juli 2024, dengan tuduhan penyerobotan lahan oleh warga yang telah mengelola tanah eks HGU BSP sejak 2011. Para penggugat menilai klaim tersebut tidak berdasar dan menyebut Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Sahat Hamonangan tidak sah secara hukum, karena tidak melalui proses perolehan yang sesuai ketentuan.

Ke-13 penggugat, yakni Legimin, Legiman, Turiono, Nafriyus, Neneng Susanti, Yunita, Mahmuda, Syamsul Qodri Marpaung, Syarifuddin Sirait, Mhd. Azmy Manurung, Dewi Mustika Sari, Tuahman, dan Syahfitri Siregar, telah mengelola lahan tersebut untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, warung, bengkel, travel, dan pengelolaan sampah. Aktivitas mereka didukung oleh surat keterangan usaha (SKU) dari Lurah Sei Renggas yang diterbitkan antara tahun 2022 hingga 2024.

Profil singkat para penggugat dan usaha yang mereka kelola sejak 2011:

  • Legimin – Kantor usaha di Jl. Ahmad Yani (±528 m²)
  • Syahfitri Siregar – Warung Makan Anapa 126 di Jl. Ahmad Yani (±594 m²)
  • Tuahman – Rumah makan di Jl. Abdi Satya Bhakti (±365,5 m²)
  • Dewi Mustika Sari – Warung makanan di Jl. Abdi Satya Bhakti (±210 m²)
  • Azmy Manurung – Pengelolaan sampah di Jl. Ahmad Yani (±178,28 m²)
  • Syarifuddin Sirait – Warung kopi di Jl. Abdi Satya Bhakti (±210 m²)
  • Syamsul Qodri Marpaung – Warung kopi di Jl. Abdi Satya Bhakti (±430 m²)
  • Mahmuda – Bengkel dan doorsmeer di Jl. Ahmad Yani (±362,87 m²)
  • Yunita – Tempat usaha di Jl. Ahmad Yani (±759 m²)
  • Neneng Susanti – Travel umroh di Jl. Abdi Satya Bhakti (±301 m²)
  • Nafriyus – Usaha bibit tanaman di Jl. Abdi Satya Bhakti (±645 m²)
  • Turiono – Usaha perbengkelan di Jl. Ahmad Yani (±564,86 m²)
  • Legiman – Kedai kopi di Jl. Pondok Indah (±1.200 m²)

Meski proses pembuktian berlangsung panjang dan melibatkan saksi-saksi, termasuk lurah setempat, majelis hakim tetap menilai bahwa bukti yang diajukan kedua belah pihak tidak cukup untuk menguatkan klaim hukum masing-masing.

Pemkab Asahan Jangan Diam

Sejalan dengan putusan tersebut, muncul desakan agar Pemerintah Kabupaten Asahan mengambil alih persoalan ini, mengingat para pihak tidak memiliki kewenangan atas tanah eks HGU yang menurut Undang-Undang kembali menjadi tanah negara. Langkah pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum, mencegah konflik berkepanjangan, membongkar mafia tanah dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat yang telah lama mengusahai lahan tersebut.

Dengan putusan ini, status lahan eks HGU PT. BSP kembali menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum atas tanah negara yang telah lama diusahai warga. Para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi Medan. (Edi Prayitno)

Previous Post

Kasad: Tingkatkan Kompetensi Diri dan Profesionalitas

Next Post

Ibadah Natal HKI Kota Baru Jambi Berlangsung Khidmat

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ibadah Natal HKI Kota Baru Jambi Berlangsung Khidmat

Ibadah Natal HKI Kota Baru Jambi Berlangsung Khidmat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026

Recent News

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB