ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

Klarifikasi Kopdagin Asahan Soal Retribusi Pedagang Jalan Diponegoro: “Kami Hanya Berwenang di Pasar Inpres”

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2025
in Daerah, Sumut
0
Klarifikasi Kopdagin Asahan Soal Retribusi Pedagang Jalan Diponegoro: “Kami Hanya Berwenang di Pasar Inpres”
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Kisaran – Polemik retribusi pedagang kaki lima di Jalan Diponegoro, Kisaran, yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Asahan pada Selasa (14/10), akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Kabupaten Asahan.

Melalui Sekretaris Dinas, Khualid Armansyah Lubis, S.Sos., M.I.Kom, pihak Kopdagin menegaskan bahwa retribusi di sepanjang Jalan Diponegoro bukan merupakan kewenangan mereka. “Soal retribusi pedagang di Jalan Diponegoro Kisaran, kami ada acuannya, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, kewenangan kami hanya terbatas pada pedagang yang menempati fasilitas resmi milik pemerintah daerah, yakni di dalam Pasar Inpres Kisaran,” ujar Khualid saat dikonfirmasi dialogberita.com dan mediadialognews.com , Senin (20/10) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan bahwa Kopdagin hanya diberi mandat untuk mengutip retribusi dari pedagang yang menempati kios dan pelataran yang disediakan pemerintah. “Kami tidak mengutip dari pedagang yang berjualan di luar area resmi. Namun, memang ada sejumlah pedagang yang dulunya menempati pelataran gedung Pasar Inpres, lalu pindah ke luar gedung. Karena mereka masih terikat kontrak lama, retribusi tetap ditarik sebesar Rp2.000 per hari,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus merespons sorotan tajam dari anggota DPRD Asahan, Surya Bakti S, dalam RDP yang dipimpin Komisi B. Surya mempertanyakan transparansi pengelolaan retribusi harian dan menyebut adanya dugaan kebocoran PAD. “Kalau Rp2.000 per orang, berarti hanya 15 pedagang yang berjualan. Padahal, di Jalan Diponegoro jumlah pedagang lebih dari 50 orang. Silakan cek langsung ke lapangan,” tegas Surya saat itu.

Khualid juga memaparkan kondisi aktual Pasar Inpres Kisaran yang dibangun tahun 2013 dan mulai difungsikan pada 2016. Terdapat 514 kios dan 70 pelataran, dengan rincian sebagai berikut:

  • Lantai I (bawah): 236 kios dan 40 pelataran. Dari jumlah tersebut, 5 kios rusak (nomor 10, 13, 14, 56, dan 203), 59 kios tutup, dan hanya 77 kios yang aktif.
  • Lantai II: 278 kios (nomor 237 s/d 514) dan 30 pelataran. Semua kios tidak berfungsi karena pintu rusak, jaringan listrik tidak tersedia, dan plafon rusak berat.
  • Lantai III: Area parkir, rooftop, mushola, gudang panel, dan kantor. Seluruh fasilitas mengalami kerusakan parah, termasuk lantai, jaringan listrik, kamar mandi/WC, dan mushola.

Akibat kondisi tersebut, target retribusi Pasar Inpres I Kisaran tahun 2024 sebesar Rp278.760.000 tidak tercapai. Dari total 514 penyewa kios, sebanyak 324 tidak menggunakan kios dan tidak membayar retribusi. Realisasi retribusi hanya mencapai Rp125.286.500 atau 44,95%.

Meski sempat terjadi dinamika dalam forum RDP, pertemuan tersebut membuka ruang dialog yang lebih terbuka antara DPRD, OPD terkait, dan perwakilan pedagang. Harapannya, ke depan akan ada penataan yang lebih baik terhadap sistem retribusi, termasuk kejelasan kewenangan dan transparansi pengelolaan. Pemerintah daerah melalui Kopdagin Asahan menyatakan komitmennya untuk terus memperbaiki layanan dan fasilitas pasar, serta mendorong sinergi antarinstansi demi keberlangsungan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Asahan.

Wacana pengelolaan pasar oleh pihak ketiga mulai mencuat sebagai opsi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan. Dengan melibatkan pengelola profesional, pemerintah daerah berpeluang memperbaiki infrastruktur pasar, menerapkan sistem digital retribusi, serta menekan potensi kebocoran PAD. Namun, skema ini harus diatur dengan cermat agar tidak memberatkan pedagang kecil dan tetap menjaga fungsi sosial pasar sebagai ruang ekonomi rakyat.

Agar pengelolaan pihak ketiga berjalan optimal, diperlukan regulasi yang kuat, perjanjian kerja sama yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah. Komitmen untuk melindungi pedagang lokal dan memastikan keterjangkauan tarif menjadi syarat utama agar pasar tetap inklusif dan berdaya saing. Jika dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan keberpihakan, skema ini bisa menjadi solusi strategis bagi revitalisasi pasar tradisional di Asahan. (Edi Prayitno)

Previous Post

Ayo Ikuti Lomba Menulis Tingkat Nasional Bertema: “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia”

Next Post

Efisiensi atau Krisis? Dampak Pemangkasan TKD terhadap Kabupaten Asahan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Efisiensi atau Krisis? Dampak Pemangkasan TKD terhadap Kabupaten Asahan

Efisiensi atau Krisis? Dampak Pemangkasan TKD terhadap Kabupaten Asahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026
PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

Juni 8, 2026

Recent News

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

Juni 9, 2026
PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

PPWI dan WPF University Sepakati Kerja Sama Pendidikan Berbasis Filsafat Dunia

Juni 8, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB