ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Dialog Berita
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
No Result
View All Result
Dialog Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI
Home Daerah

Kasus Dugaan Fitnah Pelecehan dan Kriminalisasi Hukum di Palopo Tuai Sorotan

Redaksi by Redaksi
September 5, 2025
in Daerah, Hukrim
0
Kasus Dugaan Fitnah Pelecehan dan Kriminalisasi Hukum di Palopo Tuai Sorotan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALOG BERITA, Palopo – Warga Kota Palopo digemparkan dengan kasus dugaan penyebaran fitnah pelecehan yang berujung pada dugaan kriminalisasi hukum terhadap seorang pria berinisial JM, meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai sejak 27 April 2025.

Kasus ini bermula pada 25 Maret 2025. Menurut keterangan JN, istri terlapor, JM (35) atau yang akrab disapa Bapak Wanda yang kini ditahan di Lapas Kelas II Palopo, mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

“Suami saya hanya menegur sepasang muda-mudi yang berpacaran di Jalan Lingkar karena khawatir ada patroli lewat. Setelah itu, mereka dibawa ke Polres Palopo. Namun dalam perjalanan, IR yang ikut di belakang tiba-tiba menghilang, sementara KM yang dibonceng suami saya justru melarikan diri saat singgah di Masjid Nur Afiat,” jelas JN pada Senin (1/9/2025).

Ia menambahkan, saat kejadian KM juga membawa telepon genggam yang ada di motor suaminya. “Padahal handphone itu bukan miliknya, melainkan milik suami saya. Sementara HP KM dipegang oleh suami saya untuk mencegah yang bersangkutan kabur,” ungkapnya.

Setelah kejadian, JM pulang dan menceritakan peristiwa tersebut kepada istrinya. Namun, sehari kemudian, orang tua KM melaporkan JM ke Polres Palopo. Hingga akhirnya, pada 17 April 2025, JM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut JN, orang tua KM, Hj. HL, kemudian menyadari adanya kesalahpahaman. Kedua belah pihak pun sepakat berdamai pada 27 April 2025. Namun, penyidik Unit PPA Polres Palopo bersama Kejaksaan Negeri Palopo tetap melanjutkan perkara hingga ke Pengadilan Negeri Palopo.

“Yang menjanggal bagi kami, mengapa kasus ini tetap diproses padahal sudah ada kesepakatan damai. Ini jelas melanggar ketentuan KUHAP,” tegas Sarif, Ketua LSM Gempar Muda, yang kini mendampingi keluarga JM.

Atas perlakuan aparat penegak hukum (APH) tersebut, pihak keluarga resmi meminta bantuan LSM untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat.

Sementara itu, Penasehat Hukum JM, Randi, menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadapi proses persidangan. “Sidang pembacaan pembelaan akan berlangsung pada tanggal 9 September 2025, dan kami akan bacakan apa yang menjadi permintaan pembelaan istri JM berdasarkan bukti dan fakta-fakta hukum yang ada,” terangnya.

Saat dikonfirmasi awak media, Randi juga membenarkan bahwa sejak penangkapan pada 17 April 2025, JM menjalani tahanan di Polres Palopo selama tiga bulan. Ia memperkuat pernyataan istri JM bahwa kliennya sempat dipaksa mengaku atas tuduhan yang disangkakan dengan cara dipukuli oleh pihak penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Palopo maupun Kejaksaan Negeri Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh keluarga dan penasehat hukum JM. (Pewarta: Fadly)

Previous Post

Jasa Raharja Berpartisipasi di EASTS 2025, Dukung Sosialisasi Program Keselamatan Nasional untuk Transportasi Berkeselamatan

Next Post

Demonstrasi Anarkis dan Bayangan Asing yang Bernama Algoritma

Redaksi

Redaksi

Next Post
Demonstrasi Anarkis dan Bayangan Asing yang Bernama Algoritma

Demonstrasi Anarkis dan Bayangan Asing yang Bernama Algoritma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

UMK Asahan 2026 Naik Jadi Rp.3.531.361, UMSK Sawit dan Karet Ikut Disesuaikan

Desember 23, 2025
Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

November 14, 2024
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa, GARDA-MU Seret Kades Molosipat Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato

Juli 29, 2025
Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Erens Feninlambir Klarifikasi soal Isu SK Siluman PPPK: Dukung Pembentukan Pansus, Bantah Jadi Aktor Intelektual

Juli 7, 2025
JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

JPKP Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sidomulyo ke Kejati

1

Feby Anazmi Gadis Cantik Kades Desa Banjar Kec.Air Joman Kabupaten Asahan

0
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pemprov Sumut Tanam Mangruf di Pantai Romantis Nagalawan

0

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

0
Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026

Recent News

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

FGD Penanggulangan Dengue Bahas Operasionalisasi RAN 2026–2029 Menuju Zero Death 2030

Juni 10, 2026
Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Dituding Melakukan KKN, LSM PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

Juni 9, 2026

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • TNI POLRI

Recent News

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Janji Pejabat yang Tak Kunjung Ditepati: Ketika Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

Juni 13, 2026
Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan

Juni 12, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumut
  • TNI POLRI

Hak Cipta dialogberita © 2024 Web Development PT.TAB